Think before you speak. Read before you think

Breaking News

Menjadi Ateis di Negeri Religius Indonesia

Sejak tahun 2019, tanggal 23 Maret diperingati sebagai Hari Ateis Sedunia. Apakah menjadi ateis tampaknya bisa menjadi pilihan hidup yang dinyatakan secara terbuka di Indonesia?



Di Indonesia menjadi ateis tampaknya belum bisa menjadi pilihan hidup yang dinyatakan secara terbuka karena masyarakat yang sangat agamis. Apalagi jika RUU KUHP yang mempidanakan agnostik dan ateisme diberlakukan. Padahal memilih untuk tidak beragama sejatinya adalah hak asasi manusia.
Beragama karena warisan keluarga adalah tipikal orang Indonesia yang dikenal sebagai masyarakat yang sangat religius. Seluruh kehidupan sebagai seorang warga negara di Indonesia tak jauh dari urusan agama. Ritual agama melingkupi kehidupan masyarakat di Indonesia mulai dari melek bangun tidur hingga merem mau tidur lagi. Bahkan novel jadul Atheis karya Achdiat Karta Mihardja yang dinilai sebagai salah satu karya sastra penting dan penulisnya mendapat Hadiah Tahunan Pemerintah Republik Indonesia tahun 1969 di ujung kisah mengangkat penyesalan seorang ateis yang meninggalkan agama.
Seiring dengan makin luasnya wawasan seseorang, memeluk agama bukan berarti menerima apa adanya atau percaya begitu saja. Peristiwa tertentu, pengalaman hidup atau pertanyaan-pertanyaan tanpa jawaban bisa menjadi pemicu bangkitnya kesadaran yang mempertanyakan eksistensi Tuhan. 
Paling tidak, itulah yang terjadi pada Stefen Jhon. "Tahun 1999 ketika Ambon dilanda konflik horizontal yang berkepanjangan, saya mulai mempertanyakan tentang Tuhan. Ketika itu saya begitu khusyuk berdoa Novena agar kampung dan rumah saya dijauhi perusuh sampai akhirnya diserang oleh pihak lawan. Kami terpukul mundur, di situlah saya berpikir, apa Tuhan punya maksud lain? Apa gunanya kami berperang membela agama? Selemah inikah Tuhan yang saya sembah? Saya jadi skeptis, sangat skeptis. Saya mulai mencari literatur dan saya tahu semua tentang Tuhan dan gereja namun saya membunuh satu persatu keimanan saya terhadap Tuhan.” 
Setelah pergumulan batin selama enam tahun, tahun 2005 Stefen Jhon memilih menjadi ateis. Keributan tak dapat dihindari di rumah karena ia menolak ke gereja. Namun ia tidak mengajarkan anak-anak untuk menjadi ateis seperti dirinya. Justru ia senang melihat keluarganya kelihatan bahagia menjalankan ritual agama.


Ada Wadah Komunitas Ateis
Di Indonesia, Stefen Jhon tidak sendiri. Mereka yang menggugat keimanan bergabung dalam komunitas-komunitas free-thinker, agnostik (tidak mempercayai agama) dan ateis (tidak mempercayai Tuhan) yang berada di media sosial atau grup-grup WhatsApp. Di dunia maya ada saja orang yang mulai mempertanyakan kebenaran agama dan kepercayaan yang mereka anut. Makin banyak yang kritis pada konsep tentang Tuhan dan merasa agama tidak memberikan informasi yang memadai untuk diterima secara intelektual. 
Karl Karnadi, pendiri dan moderator komunitas ateis di Indonesia dengan nama Indonesian Atheists sejak tahun 2008 ketika ditanya data ateis terakhir mengaku ada 1500-an anggota. "Tujuan utama bukan untuk mengumpulkan ateis di Indonesia tetapi memberikan tempat yang aman dan nyaman bagi ateis dan kaum minoritas di Indonesia yang didiskriminasi dan jarang bisa terbuka di lingkungan nyata. Karena itu yang diterima menjadi anggota Indonesian Atheists adalah mereka yang bertujuan sama.
Selain komunitas Indonesian Atheists, ada pula grup Facebook dengan nama "Anda Bertanya Ateis Menjawab” dengan jumlah anggota 60 ribu orang yang menampung beragam pertanyaan seputar ateis dan menjadi wadah untuk mengenal para ateis yang sama seperti manusia biasa seperti warga negara Indonesia lainnya.
Menjadi Ateis Tidak Bisa Dihukum
Tetapi bisa dibilang mereka yang benar-benar ateis dan keluar dari agama sepenuhnya serta berani mengakui di dunia nyata, terbuka di depan keluarga, rekan kerja dan pergaulan sosial belum banyak. Sejumlah ateis yang saya kontak untuk mencari tahu testimoni merekaterkait agama dan Tuhan enggan memberikan foto dan menolak publikasi. Alasan yang diberikan bermacam-macam, "Orangtua saya dan anak-anak saya bisa dikecam”, "Saya punya pekerjaan” atau alasan diplomatis seperti "Saya belum tepat sebagai narasumber” dan "Ini ranah pribadi”. Beberapa orang mengaku masih melakukan ritual agama sebagai kegiatan sosial bukan spiritual karena memang tidak lagi percaya adanya Tuhan.
Keengganan para ateis di Indonesia mengungkap identitas diri mereka, sangat saya maklumi karena dipengaruhi kondisi di Indonesia yang kerap emosional atau bahasa gaul masa kini baper (bawa perasaan) dalam urusan agama dan memandang tidak beragama sebagai bentuk penodaan agama sehingga meminggirkan kebebasan berbicara dan berpendapat yang sejatinya merupakan hak setiap orang.
Pengalaman buruk pernah dialami Alexander Aan seorang pegawai negeri sipil di Sumatera Barat pada tahun 2012 yang dipenjara 2,5 tahun karena menulis status "Tuhan itu tidak ada” di Facebook pribadinya. Ateis-nya tidak dihukum tetapi karena menyebarkan pendapat di media elektronik maka Alexander Aan dijerat pasal penodaan agama dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ateis dianggap menodai agama alih-alih menjadi sebuah pilihan bebas semua orang, hak asasi manusia yang universal dan berlaku termasuk untuk warga negara Indonesia. Padahal Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pada tahun 2012 menyatakan tidak ada yang bisa menghukum individu ateis atau komunis jika mereka mengakui apa yang dianutnya secara pribadi.
Melindungi Pilihan Hidup Individu
Dalam aturan hukum di Indonesia tidak ada yang spesifik melarang seseorang menjadi ateis tetapi karena dalam Pancasila sebagai dasar negara dimuat "Ketuhanan yang Maha Esa” sebagai sila pertama maka diasumsikan semua warga negara Indonesia akan memilih salah satu agama yang diakui di Indonesia. Jika sila pertama menjadi rujukan seseorang beragama, idealnya rujukan sila kedua "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” menjadi dasar memperlakukan manusia lain termasuk para ateis yakni secara adil dan beradab. Selain menerapkan sila pertama Pancasila sebagai standar beragama di Indonesia, berbagai aturan administrasi kependudukan tidak jauh-jauh dari identitas agama.
Kewajiban mencatatkan pernikahan yang dilakukan berdasarkan hukum suatu agama mengacu pada Undang-undang Pernikahan No.1 Tahun 1974 sehingga seorang ateis harus memilih salah satu agama untuk menikah dengan orang Indonesia atau meresmikan pernikahannya di Indonesia. Aturan administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan Kartu Keluarga masih memberlakukan pengisian kolom agama. 
Sejak tahun 2016 untuk penganut kepercayaan di luar enam agama yang diakui pemerintah pada kolom agama dapat ditulis "Penghayat Kepercayaan” atau dikosongkan. Pilihan bagi pemeluk kepercayaan lokal ini logikanya bisa menjadi pilihan bagi para ateis di Indonesia guna menyiasati kewajiban memilih salah satu agama yakni dengan cara mengosongkan kolom agama. Namun opsi ini tidak banyak dipilih para ateis guna menghindari keruwetan prosedur administrasi kependudukan yang dampaknya menyasar urusan pendidikan dan pekerjaan walau secara hukum Mahkamah Konstitusi menyakini kata "agama” dalam Pasal 61 dan 64 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak memiliki ketentuan hukum mengikat secara bersyarat.
Meski tidak dilarang menjadi ateis di Indonesia namun seorang ateis dilarang menyebarkan ajaran ateis di Indonesia. Sejauh ini tidak ada yang menyebarkan ateisme dan agnostik melalui organisasi secara resmi. Kecemasan terbesar saya adalah hilangnya kebebasan bersuara para ateis dan agnostik jika Rancangan Undang-Undang KUHP yang memuat pasal tindak pidana terhadap agama ditetapkan sebagai undang-undang sebab orang yang mengajak tidak menganut agama (agnostik) bisa dipidana dengan pidana penjara.
Idealnya KUHP melindungi pengakuan secara terbuka seorang ateis dan agnostik dan tidak membuat seseorang dipenjara karena tidak mengakui adanya Tuhan dan/atau tidak beragama karena itulah pilihan hidup seseorang yang merupakan hak asasi manusia yang dimiliki setiap orang. Bahkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pasal 18 menyatakan setiap orang berhak berganti agama atau kepercayaan. Saya mengasumsikan pasal itu mencakup melindungi mereka yang berganti agama menjadi tidak beragama.

Penulis: @monique_rijkers adalah wartawan independen, IVLP Alumni, pendiri Hadassah of Indonesia, inisiator Tolerance Film Festival dan inisiator #IAMBRAVEINDONESIA.
Sumber: dw

Tidak ada komentar