Think before you speak. Read before you think

Breaking News

Lockdown sebagai pilihan?

Apa itu lockdown? Lockdown, dalam bahasa kita disebut Karantina Wilayah, merupakan tindakan darurat atau kondisi saat orang-orang untuk sementara waktu dicegah memasuki atau meninggalkan area atau bangunan yang telah ditentukan selama ancaman bahaya berlangsung.
Dalam hal ini diberlakukan Martial Law, hukum militer di daerah yang di karantina. Tentara dan Polisi bersenjata menjaga setiap titik strategis untuk memastikan tidak ada orang yg keluar atau masuk wilayah tersebut. Pengecualian hanya untuk keperluan yg benar2 mendesak dan harus ada izin sebelumnya. Pelanggar dan pembangkan akan dikenakan hukuman tegas. Di India, polisi bahkan sampai harus menggunakan kekerasan untuk warga yang melanggar di jalanan.
Ketika karantina ditetapkan maka semua aktivitas berhenti, rakyat tinggal di rumah, tidak bisa keluar sama sekali. Semua sekolah, kantor, pasar dan toko ditutup. Hanya beberapa toko yang menjual bahan pokok dan apotek yang masih diperbolehkan beroperasi secara terbatas. Pemerintah akan menyiapkan kebutuhan dasar masyarakat agar tidak kelaparan selama masa karantina. Khususnya bagi warga kelas menengah ke bawah.
Kepanikan dan ketakutan masyarakat juga harus diantisipasi. Di berbagai negara, warga berebut dan menimbun bahan pokok sebagai persiapan sebelum diberlakukan karantina. Karena semua transportasi juga dihentikan, Pemerintah akan mengambil alih distribusi bahan pokok dari luar wilayah yang dikarantina. Di Filipina, pemerintah bekerja sama dengan dua konglomerat besar negara tersebut, San Miguel Corporation dan Ayala Corporation untuk menyediakan makanan.
Pemerintah juga harus memastikan ketersediaan layanan dan fasilitas kesehatan dengan baik. Warga yang terindikasi terpapar virus harus segera dipisahkan agar tidak menyebarkan virus lebih luas lagi. Warga yang sehat juga harus dijaga agar tidak menjadi sakit. Rumah sakit, tenaga medis dan alat kesehatan pendukung harus ditambah. Jika perlu, fasilitas umum seperti hotel, sekolah bahkan stadion dapat dialihfungsikan sebagai tempat karantina sementara.
Karantina wilayah atau Lockdown jelas memerlukan sumber daya yang amat besar. Dampak ekonomi, sosial dan juga psikologis harus benar-benar diperhitungkan. Apalagi di Indonesia yang warganya lebih banyak bekerja di sektor informal dan pekerja harian. Karena itu perlu persiapan dan perhitungan yang benar-benar matang dari pemerintah sebelum memutuskan status karantina bagi suatu wilayah. Jika tidak, kelaparan dan depresi membawa resiko kerusuhan sosial yang amat mungkin terjadi. Maka karantina wilayah dianggap merupakan pilihan terakhir dalam menangani krisis.
Sementara itu, Pembatasan Sosial (Sosial Distancing) adalah pilihan yang lebih lunak. Mengacu pada Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia, pembatasan sosial adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah. Pembatasan sosial dilakukan oleh semua orang di wilayah yang diduga terinfeksi penyakit. Pembatasan sosial berskala besar bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit di wilayah tertentu.
Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO) secara resmi menganjurkan mengganti penggunaan frasa " social distancing" menjadi "physical distanding" alias pembatasan fisik. Alasan penggunaan frasa ini adalah, untuk mengklarifikasi bahwa ada perintah untuk berdiam diri di rumah demi mencegah penularan dan penyebaran virus corona atau Covid-19. Namun bukan berarti kita memutus kontak dengan teman atau keluarga secara sosial.
WHO menegaskan, tindakan menjaga jarak fisik dan mengisolasi diri jika sedang sakit memang diperlukan untuk meredam penyebaran COVID-19, namun hal itu bukan berarti lantas menjadikan seseorang menjadi terisolasi secara sosial. Masyarakat diminta tetap melakukan interaksi sosial seperti biasa, namun kali ini mungkin dengan cara lain yang tidak memerlukan kehadiran fisik secara langsung, semisal memanfaatkan teknologi informasi dan menggunakan media sosial.

Pemerintah Indonesia, hingga saat ini, belum memberlakukan status Karantina Wilayah. Tentu hal ini didasari berbagai pertimbangan termasuk kesiapan sumber daya manusia dan logistik. Pembatasan sosial atau pembatasan fisik masih dianggap langkah terbaik untuk saat ini. Namun tidak menutup kemungkinan suatu saat juga akan diberlakukan karantina di suatu wilayah terbatas jika penyebaran virus semakin meluas.
Sementara itu, semua pihak dituntut untuk mematuhi setiap anjuran pemerintah agar penyebaran virus dapat ditekan seminimal mungkin. Jalankan pola hidup sehat di rumah masing-masing. Perbanyak konsumsi sayur, buah dan vitamin. Batasi interaksi fisik dengan pihak luar. Rajin membersihkan tangan dengan sabun dan air yang mengalir. Jika harus keluar rumah, gunakan masker dan langsung ganti dan cuci pakaian begitu sampai di rumah. Tidak perlu "Panic Buying", menimbun semua kebutuhan. Jika mengalami gejala demam tinggi atau merasa terkena virus corona tidak perlu datang langsung ke klinik/RS tapi hubungi dahulu nomor Hotline 119 ext 9 yang akan memberikan info dan panduan terkait penanganan termasuk pencegahan penularan kepada keluarga dan orang terdekat penelepon.

Sumber: PolitiKita

Tidak ada komentar