Think before you speak. Read before you think

Breaking News

Tersangka Korupsi RRI : Dana Kick Permintaan Direktur RRI

TEMPO Interaktif, Jakarta:Faharani Suhaimi, tersangka mark up pengadaan pemancar dan perlengkapan RRI, menegaskan bahwa dana kick back Rp. 2 miliar berawal dari permintaan Direktur Administrasi dan Keuangan RRI, Suratno. "Itu permintaan Suratno,"kata Faharani seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Faharani dituduh melanggar pasal 2 atau 3 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 dalam 3 kontrak proyek dana ABT (Anggaran belanja Tambahan) RRI senilai Rp. 45 miliar, dengan perkiraan nilai kerugian negara sekitar Rp 20 miliar.
Faharani, yang juga Direktur CV. Budi Jaya, bertindak sebagai broker yang ditunjuk langsung oleh RRI. Sekalipun bertindak sendiri, dalam kontrak pengadaan Faharani meminjam bendera banyak perusahaan.

Menurut Faharani, Suratno menyatakan dana kick back akan digunakan untuk membeli mobil. "Katanya dana itu untuk beli mobil,"jelas Faharani tanpa bersedia merinci lebih jelas.

Faharani menambahkandana itu diserahkannya pada Januari 2004, saat proyek pengadaan pemancar dan perlengkapannya telah selesai. Sebelumnya, kuasa hukum Suratno, Heru Santoso, menyatakan kliennya hanya menerima dana kick back untuk langsung diteruskan ke kas RRI.

Penggunaan dana pun sudah disetujui oleh Dirut RRI, Suryanta Saleh, sebab merupakan hasil rapat direksi non notulensi. Dana digunakan untuk membeli 4 buah bus, 2 Toyota Avanza, dan dana untuk ulang tahun RRI.
"Dana itu pemberian rekanan, bukan permintaan RRI. Tidak ada pejabat RRI yang menerima uang. Itu uang terima kasih," jelas Heru.

Suratno menyatakan tidak ada pejabat RRI yang menikmati dana rekanan. "Kami pribadi tidak pernah menerima,"katanya.

Thoso Priharnowo

Tidak ada komentar