Think before you speak. Read before you think

Breaking News

Polisi Periksa Tiga Perusahaan dalam Kasus RRI

TEMPO Interaktif, Jakarta: Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memanggil tiga perusahaan yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa Radio Republik Indonesia (RRI). Tiga perusahaan ini terlibat dalam proses tender akhir pengadaan alat pemancar, tape recorder, dan komputer.

Menurut Wakil Direktur Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Ike Edwin, pemanggilan kepada tiga penanggung jawab perusahaan dilakukan pekan depan. Kasus pengadaan barang dan jasa RRI sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan mengindikasikan terjadinya korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 1,16 miliar.
Kasus ini sempat mengalami surat perintah penghentian penyelidikan (SP3). Namun, sejak seminggu lalu, SP3 dicabut. "Ada temuan baru sehingga penyelidikan dapat
dilanjutkan," kata Ike, Rabu (28/12). Polisi saat ini tengah memeriksa 8 orang pegawai RRI yang menjadi panitia lelang.

Proses lelang pada tahap prakualifikasi melibatkan 30 perusahaan. Tahap selanjutnya perusahaan yang terlibat menjadi 10 perusahaan dan terakhir diperkecil menjadi tiga perusahaan. Tiga perusahaan itu adalah PT Cristalenta, PT Ixoneki Darma, dan PT Habarinja Agung.

Yuliawati-Tempo

Tidak ada komentar