Think before you speak. Read before you think

Breaking News

Rekanan RRI Divonis Enam Tahun Penjara

TEMPO Interaktif, Jakarta:Salah seorang terdakwa korupsi pengadaan pemancar Radio Republik Indonesia divonis enam tahun penjara plus denda Rp 300 juta.

Faharani Suhaimi, pengusaha penyedia pemancar untuk siaran pemilu, dihukum karena menilap Rp 10,5 miliar duit negara.

Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Mansyur Chaniago membacakan vonis itu dalam sidang hari ini. Menurut dia, semua dakwaan yang dialamatkan kepada Faharani terbukti, kecuali unsur kerugian negara yang ditunjukkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

“Ini gugur karena faktanya kerugian negara tetap ada,” kata Mansyur membacakan dakwaan.

Lima hakim menilai Faharani menilap duit proyek RRI sudah diniatkan. Ini terbukti dari pemalsuan perusahaan dan penandatanganan surat perintah pembayaran tak sesuai prosedur. Faharani juga menang proyek tanpa tender.

Sesungguhnya CV Budi Jaya milik Faharani sudah habis izin usahanya. Namun, setelah ia ditunjuk Direktur Utama RRI Suyanta Saleh untuk menyediakan pemancar, Faharani meminjam tiga nama perusahaan lain untuk ikut tender, sehingga seolah-olah proyek pemancar itu sudah sesuai prosedur pelaksanaan proyek.

bagja hidayat


Tidak ada komentar