Think before you speak. Read before you think

Breaking News

Dukungan buat Ibu Prita

Banner Bebaskan Ibu PritaKasus yang dialami Ibu Prita Mulyasari versus RS Omni International, Alam Sutera, Tangerang belakangan semakin menghangat di kalangan blogger Indonesia. Tuntutan hukum yang menyangkut Ibu Prita menjadi perhatian para blogger karena terkait dengan prinsip kebebasan mengemukakan pendapat di negeri ini.

Sejak beberapa waktu lalu para blogger Indonesia memang sedang mengkritisi UU ITE. UU itu banyak dikhawatirkan dapat memasung kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat yang sebenarnya dijamin oleh UUD'45 dan bahkan Declaration of Human Rights.

Sebagaimana diberitakan di beberapa media, Ibu Prita dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang isinya, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Kasus ini bermula dari surat elektronik Prita yang berisi keluhannya ketika dirawat di unit gawat darurat Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Surat yang semula hanya ditujukan ke sebuah mailing list (milis) itu ternyata beredar ke pelbagai milis dan forum di Internet, dan diketahui oleh manajemen Rumah Sakit Omni.

Pihak rumah sakit yang merasa keberatan kemudian mengirim jawaban atas keluhan Prita ke beberapa milis dan memasang iklan di harian nasional. Belakangan, pihak rumah sakit tersebut juga menggugat Prita, baik secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Menurut pengacara Omni Internasional, Heribertus, isi surat Prita telah mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut beserta sejumlah dokter mereka: Hengky Gosal dan Grace Hilza Yarlen Nela. ”Padahal, tidak ada penyimpangan etika kedokteran dan prosedur penanganan pasien,” ujar Heribertus.

Ibu Prita kini tengah menghadapi gugatan perdata maupun pidana. Dalam kasus perdata, PN Tangerang telah memvonis Ibu Prita bersalah. Kasus ini sekarang dalam proses banding. Sementara kasus pidananya baru akan digelar pekan depan.

Ibu Prita & kedua anaknyaIbu Prita sendiri sudah harus mendekam di balik jeruji LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 lalu. Terpisah dari kedua anaknya yang masih batita dan amat membutuhkan kasih sayangnya.

Penahanan Ibu dua anak ini akhirnya justru memancing empati dari masyarakat luas. Mungkin banyak yang berpendapat bahwa dalam kasus ini Ibu Prita sebenarnya justru menjadi korban malpraktek.Sebagian lain merasa prihatin dengan kedua anak yang harus terpisah dari ibunya. Sementara banyak juga yang menyangkutkan kasus ini dengan soal kemerdekaan menyampaikan pendapat dan perllindungan konsumen.

Tampaknya upaya pihak rumah sakit mengajukan kasus ini ke ranah hukum menjadi kontra produktif. Alih-aliih melindungi nama baik mereka justru menuai image negatif dari masyarakat. Kesan yang terbentuk di masyarakat sepertinya justru mendukung perjuangan Ibu Prita.

Salah satu bukti adalah begitu banyaknya dukungan lewat halaman facebook "Say-No-To-RS-OMNI-Internasional-Tangerang". Konon saat ini sudah mencapai 10.000 anggota. Di halaman facebook tersebut para anggota juga dapat berdiskusi dan saling memberikan komentar yang umumnya bernada dukungan bagi Ibu Prita.

Melihat perkembangan tersebut di atas, pihak rumah sakit sebaiknya kembali berhitung tentang resiko negatif dari pemberitaan kasus ini. Ada baiknya mereka mau "sedikit" mengalah dan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Jangan sampai terkesan rumah sakit bertitel internasional ini sebagai rumah sakit yang kejam dan arogan. Sebagai penjual jasa hospitality tentu image itu akan berdampak buruk bagi RS Omni Internasional, Alam Sutera, Tangerang. Dampak buruk itu juga amat mungkin berpengaruh bagi kepercayaan konsumen dalam jangka panjang.

Akhirnya, saya hanya berharap kedua belah pihak dapat menyelesaikan kasus ini dengan baik di luar pengadiilan. Semoga Ibu Prita dapat segera kembali berkumpul dengan kedua anaknya. Mereka masih amat membutuhkan perhatian dan kasih sayang ibunya setiap saat. Seorang dokter tentu bisa memahami hal ini...

Jika tidak, sepertinya akan makin banyak yang akan berteriak; "Say No to RS Omni Internasional, Alam Sutera, Tangerang" dan "Bebaskan Ibu Prita...!"

* Foto dan banner : ibuprita.suatuhari.com

* Artikel ni juga dimuat di : herryanto.com

Tidak ada komentar