Think before you speak. Read before you think

Breaking News

Penggunaan Produk Lokal Mulai 12 Agustus


Jusuf Kalla, Fahmi Idris & Gubernur Jawa Barat kunjungi pabrik sepatu lokal
(Antara/ Saptono)


Pedoman penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah berlaku efektif pada 12 Agustus 2009. Pedoman itu termuat dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 49 Tahun 2009 yang ditetapkan Menteri Perindustrian Fahmi Idris pada 12 Mei 2009.

Dengan dikeluarkannya Permenperin itu, Permenperin No. 11 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Produksi Dalam Negeri dan Permenperin No. 31 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Pedoman itu memuat 41 pasal yang di antaranya mengatur tentang tingkat komponen dalam negeri (TKDN), bobot manfaat perusahaan (BMP), daftar inventarisasi dan kelompok barang/jasa, preferensi harga, harga evaluasi akhir (HEA), tim peningkatan penggunaan produk dalam negeri, penghargaan penggunaan produk dalam negeri, dan sanksi.

Penyusunan pedoman itu menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam pedoman ini, setiap pengadaan barang/jasa pemerintah wajib memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri dan mencantumkan persyaratan penggunaan produk dalam negeri mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan.

Dikatakan wajib, jika dalam pengadaan telah terdapat barang/jasa yang ditawarkan mempunyai nilai penjumlahan tingkat kandungan dalam negeri dan bobot manfaat perusahaan minimal mencapai 40 persen.

Jika barang/jasa itu di dalam negeri tidak mencukupi, kekurangannya dapat diperoleh dari barang/jasa luar negeri. Sedangkan jika tidak mencapai 40 persen, pelaksanaan pengadaan dapat diikuti oleh penyedia yang menawarkan barang/jasa luar negeri.

Bobot manfaat perusahaan ditentukan maksimum 15 persen berdasarkan pembobotan atas manfaat ekonomi yang diberikan perusahaan bagi perekonomian nasional.

Sumber : VIVAnews

Tidak ada komentar