Think before you speak. Read before you think

Breaking News

Ketua KPK baru harus dari Kejaksaan?

Setelah Antasari secara resmi dijadikan tersangka maka muncul pula pertanyaan, "Siapakah yang akan menggantikannya sebagai ketua KPK?"

Pertanyaan ini wajar terlontar bukan hanya karena pimpinan KPK itu bersifat kolegial dan berjumlah lima orang sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Namun juga publik ingin mengetahui nasib KPK ke depan yang sedikit banyak ikut dipengaruhi person yang menjadi dirijennya.

Sesungguhnya publik masih banyak berharap pada kinerja KPK dalam memberantas korupsi yang sudah menjadi kanker ganas di negara ini. Sehingga nasib KPK dipandang linier dengan nasib pemberantasan korupsi itu sendiri.

Mengenai latar belakang calon ketua KPK yang baru saya pikir justru sebaiknya tidak dari kejaksaan. Setidaknya untuk saat ini. Mengingat kejaksaan adalah salah satu obyek bagi KPK.

Kasus Artalyta yang menyeret beberapa petinggi kejaksaan tentu menunjukkan pada kita bahwa lembaga tinggi negara tidaklah "bersih". Bukan tidak mungkin setelah ini masih ada kasus lain menyangkut Kejaksaan sebagai lembaga ataupun person di dalamnya.

Selain itu tampaknya kalangan "Gedung Bundar" masih kesal dengan ulah Antasari (baca:KPK) yang telah mengobok-obok korps mereka. Bisakah ada jaminan mereka tidak melakukan sebuah counter attack?

Banyak orang yang memberikan perhatian pada cepatnya Kejaksaan menyebut Antasari sebagai terdakwa sekaligus mengeluarkan cekal. Masih jelas terekam ekspresi Kapuspenkum Kejaksaan, Jasman Panjaitan ketika menjelaskkan status cekal Antasari. Puas...

http://herryanto.com/

Tidak ada komentar