Think before you speak. Read before you think

Breaking News

Polisi tidak boleh kalah lawan Preman...!

”....Kalau saya sebagai laki-laki biarkan saja dulu mereka bertarung,” begitu kata Hakim Joseph FE Fina dalam persidangan perdana kasus penganiayaan dengan terdakwa Hercules Araujo dan tujuh rekannya Rabu (14/1) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Lho, pak hakim mungkin lupa kalau Indonesia ini negara hukum, bukan negara preman. Masak orang berkelahi tidak dilerai tapi malah justru dibiarkan? Apalagi yang melerai adalah seorang polisi yang justru menjadi korban penganiayaan para preman.
(jangan 2x hakimnya juga preman...)sembahsembahsembah

Ayo, pak polisi, maju terus...mengekor kata-kata dari pak SBY, POLISI TIDAK BOLEH KALAH LAWAN PREMAN...!gelakguling


Sidang Hercules Cs Berlangsung Alot
Kompas cetak, Kamis, 15 Januari 2009 | 01:20 WIB

Jakarta, Kompas - Persidangan perdana kasus penganiayaan dengan terdakwa Hercules Araujo dan tujuh rekannya berlangsung alot sepanjang Rabu (14/1) pagi hingga sore di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hakim berulang kali mempertanyakan kewenangan para polisi yang menjadi saksi peristiwa penganiayaan yang berawal dari kasus utang-piutang antara saksi korban Abraham dan terdakwa Budianto itu. Budianto meminta tolong kubu Hercules Araujo alias Maung dan rekan-rekan dalam kasus itu.

Saksi korban Briptu Benny Santosa Pandiangan menjelaskan di dalam sidang, dia dianiaya saat melerai Budianto dan Abraham yang bersitegang di lobi Hotel Peninsula tanggal 7 November 2008. ”Tiba-tiba datang sekelompok orang dan saya dipukul. Abraham yang melarikan diri dikejar mereka,” kata Pandiangan.

Hakim Joseph FE Fina bertanya tentang kewenangan polisi kepada Pandiangan, yang dianggap bereaksi berlebihan atas cekcok dua orang di lobi hotel tersebut.

”Apakah Saudara melihat ada benda tajam dikeluarkan? Kalau saya sebagai laki-laki biarkan saja dulu mereka bertarung,” kata Joseph menanggapi keterangan Pandiangan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Haris Munandar itu dihadiri sekitar seratus teman Hercules.

Jaksa penuntut umum Bambang Suharyadi mengatakan bahwa Hercules, Budianto, Edi Turangga, Andi Yayan Surjana, Paulito Soares, Andri alias Abel, Mohamad Zaini, dan Ferry M Kili-Kili didakwa dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 351 KUHP, atau Pasal 335 KUHP.

Justru melerai

Hercules menegaskan, dia tidak menganiaya, tetapi justru melerai perselisihan. ”Kalau ada salah paham dengan pihak tertentu, secara terbuka saya minta maaf,” kata Hercules.

Secara keseluruhan, sidang yang berlangsung selama empat setengah jam itu berjalan dengan tertib. (ONG)

Tidak ada komentar