Think before you speak. Read before you think

Breaking News

Razia Software Bajakan Hinggapi Gatot Subroto

CPU yang disita (detikcom)

Ada berita menarik dari Detikinet tentang razia software bajakan di Jakarta. Tampaknya mulai ada gerakan yang lebih serius untuk memberantas pembajakan ini.

Jika anda masih menggunakan produk-produk bajakan, tampaknya sudah harus mulai berpikir serius untuk beralih ke open source. Mengingat harga software orisinil yang masih mahal untuk kantong masyarakat umumnya. Apalagi bagi pelajar atau mahasiswa yang berkantong pas-pasan.

Beruntung sekarang sudah banyak software open source, termasuk produk dari anak bangsa. Sehingga kita tidak perlu khawatir untuk mulai beralih dari kebiasaan membajak. Sepertinya ini lebih pada kemauan dan kebiasaan.

Memang sekarang belum terdengar razia untuk pengguna PC rumahan. Namun lebih baik kita mulai bersiap dari sekarang.

So, GO OPEN SOURCE...!


===================================
Jumat, 14/03/2008 16:28 WIB
Indra Subagja - detikinet

Razia Software Bajakan Hinggapi Gatot Subroto

Jakarta - Polisi menyita 30 unit komputer dan sebuah laptop dari dua grup perusahaan yang berkantor di Menara Global kawasan Gatot Subroto, Jakarta. Keduanya ditengarai melakukan praktek pembajakan software untuk kepentingan komersil.

Penyidik dari Direktorat Ekonomi Khusus Mabes Polri AKBP Rusharyanto mengatakan, penggerebekkan yang berlangsung pada Selasa (4/3/2008) ini dilakukan terhadap dua perusahaan berinisial PT AHL dan PT AI yang tergabung dalam grup usaha yang sama.

"Mereka didapati menginstal software bajakan seperti Windows XP, Adobe Photoshop, Acrobat, Microsoft Office, Visio, SQL server dan sebagainya," beber Rusharyanto kepada wartawan, saat jumpa pers yang berlangsung di Gedung Divisi humas Mabes Polri -- Jakarta -- Jumat (14/3/2008).

Dilanjutkannya, polisi juga menemukan 8 perusahaan lain di kawasan yang sama yang ternyata tergabung dalam grup PT AG, yaitu PT AB, PT ASM, PT ABL, PT AWL, PT ASN, PT AIS, PT AIL dan PT RC. "Sementara kantor regional perusahaan ini berpusat di Srilanka," imbuhnya.

Penyidik memprediksi total kerugian yang ditimbulkan pelaku mencapai US$ 250 ribu. Namun sayang, mereka belum menetapkan seorang tersangka pun terkait kasus ini.

Meski demikian, 4 orang dari perusahaan yang terlibat dikatakan sudah diperiksa, yakni NS (staf TI), WA (user), TJS (bagian SDM) dan AW (user). Sementara sang direktur perusahaan baru bakal diperiksa selanjutnya.

"Kita akan segera memeriksa untuk mencari tersangka dan kita menargetkan kasus ini cepat selesai," elak penyidik.

Pelaku nantinya bakal dijerat dengan Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan atau denda Rp 500 juta. ( ash / wsh )

2 komentar

Anonim mengatakan...

kalo semua software di indonesia di razia gimana jadinya ya...

Anonim mengatakan...

Sedikit sulit untuk beralih total ke opensource, masalah kebiasaan yang sedikit untuk mengganti makan nasi menjadi makan kentang. Namun demikian mendukung keberadaan open source jauh lebih penting tinimbang berkutat dengan dosa membajak hasil karya orang, apalagi pemiliknya sangat tidak sudi produknya dipake begitu saja.